Sosok 'Kocong', Bocil Bule Viral di TikTok yang Kerap Kluyuran di Bali: Pihak Imigrasi Bertindak
Minggu, 04 Agustus 2024
TRIBUNJATENG.COM- Beredar video viral di media sosial yang menujukkan seorang bocah Warga Negara Asing (WNA) gemar berkeliaran di Ubud Bali. Dari beberapa video yang diunggah, terkadang bocah bule tersebut tidak memakai baju dan tidak memakai alas kaki. Bahkan sempat terekam juga sambal membawa tajam.
Beberapa video di TikTok juga memperlihatkan ia bermain di kafe tanpa pengawasan orang tuanya. Warganet menjuluki bocah bule itu dengan nama "Kocong".
Menurut informasi yang dihimpun Kocong merupakan bocah asal Ukraina dan berusia 7 tahun. Mengetahui hal tersebut, pihak Imigrasi menindaklanjuti viralnya Si Kocong dan kini bersama Ibunya telah berada di tempat aman di bawah pengawasan Imigrasi Denpasar.
“Kami tengah menangani kasus viral di media sosial terkait ibu dan anak berusia 7 tahun yang kegiatannya di luar pengawasan orang dewasa. Di mana salah satunya viral anak itu sedang membawa senjata tajam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Jumat 2 Agustus 2024, mengutip Tribun-Bali.com.
Sang Ibu dengan nama inisial SB, masuk tanggal 21 Desember 2023 menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan berakhir izin tinggalnya 19 Januari 2024 lalu.
Dengan begitu, dia sudah overstay 191 hari di Indonesia.
Jika dilihat masa izin tinggal ibu dan anak ini telah habis sejak 19 Januari yang lalu maka keduanya telah melanggar aturan keimigrasian.
“Jadi Ibu dan Anak tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu overstay selama 191 hari. Kedutaannya telah kita surati untuk memfasilitasi proses pemulangan dan deportasi Ibu dan Anak tersebut,” imbuh Ridha.
Tak Punya Biaya Hidup di Indonesia
Ridha menyampaikan bahwa keterangan dari SB atau yang bersangkutan pertama sudah tidak memiliki biaya hidup selama di Indonesia, dan suaminya saat ini berada di Norwegia.
SB dan Si Kocong datang ke Indonesia tanggal 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta.
SB sudah mencoba mengumpulkan uang untuk pulang sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis namun tidak cukup.
Mereka tidak ada usaha untuk memperpanjang izin tinggalnya karena untuk VoA bisa diperpanjang satu kali. Namun, itu pun tidak dilakukannya dan Ibu sama anaknya ini tinggal di rumah warga.
“Jadi ada yang menampungnya di daerah Ubud. Dan menurut pengakuan yang bersangkutan memang ibunya sudah tidak bisa memberitahu lagi anaknya sehingga membebaskan anaknya yang berkeliaran di pinggir jalan sampai malam hari. Sampai manjat genteng dari satu rumah ke rumah lainnya,” jelas Ridha.
Ia menyampaikan, di satu sisi BS adalah anak kecil tapi di sisi kemanusiaan, pihaknya mengamankan ibu dan anak ini karena tindakan anak ini membahayakan dirinya sendiri.
Kedua karena Ibu dan anak ini overstay atau melebihi masa izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, bocah laki-laki berambut pirang, berkulit putih, sebut anak Warga Negara Asing (WNA) berkeliaran di Ubud.
Bocah bule tersebut kerap terlihat melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orangtuanya.
Bocah itu sering terekspos tidak memakai baju di jalan ramai, sering memanjat ketinggian, mulai dari memanjat pohon kelapa dan sebagainya.
Dia sering terekam saat siang maupun malam.
Sumber: tribunnews