Ribuan Ojol dan Kurir Demo 29 Agustus 2024 Protes Potongan Tarif yang Tak Adil
Kamis, 29 Agustus 2024
Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia, menyebut dari beberapa kelompok rekan-rekan ojek online (ojol) dan kurir lokal Jabodetabek akan melakukan aksi damai pada Kamis 29 Agustus 2024. Aksi demo damai para ojol dan kurir agar tuntutak yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah didengar.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi.
Sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada.
"Dikarenakan hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang," kata Igun dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Menurutnya, dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform, dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra.
Ia menegaskan, aksi seyogyanya dilaksanakan secara damai tanpa ada provokasi dari pihak manapun, baik dari pihak pelaksana aksi damai maupun dari pihak pengemudi ojol lain yang tetap melaksanakan kegiatan melayani pelanggan.
Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek disekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab disekitar Cilandak, Jakarta Selatan.
"Harapan kami perusahaan aplikasi juga hormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan Pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini," pungkasnya.
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Sebelumnya, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran tengah terjadi di sejumlah industri, seperti industri tekstil, alas kaki, hingga logistik. Serikat buruh menyebutkan bahwa gelombang PHK di industri tekstil ini sebagai pertanda adalah tanda besar krisis.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.
industri tekstil, sektor logistik juga tengah mengalami tekanan. Said =mencatat, ada puluhan ribu pekerja sektor logistik terancam PHK di Juli sampai Agustus 2024. Salah satu profesi terancam ialah kurir.
PHK massal ini buntut dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing dan usaha sejenisnya diperbolehkan membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.
"Sehingga jasa usaha kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki banyak kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli - Agustus, ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik," ujar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (3/07/2024).
Mencabut Aturan
Oleh karenanya, KSPI meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform asing melakukan usaha kurir dan logistik. Dia menilai, aturan tersebut akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Selain itu, KSPI juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memanggil platform e-commerce asing untuk agar tidak ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, Said Iqbal menekankan pentingnya perlindungan terhadap industri lokal guna menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK.
"Partai Buruh dan KSPI juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri," imbuh Said Iqbal.
Sumber: liputan6