Ortu Ungkap Penganiaya Balita 2 Tahun di Depok: Pemilik Daycare
Kamis, 01 Agustus 2024
Depok - Balita berusia 2 tahun di Depok diduga dianiaya saat dititipkan di penitipan anak (daycare) wilayah Cimanggis, Depok. Pelaku diduga adalah pemilik daycare sekaligus influencer parenting berinisial MI.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza saat mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa (30/7/2024). Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polres Metro Depok.
"Pada intinya, kami ingin menjelaskan bahwa korban atau anak dari Ibu RD telah mengalami tindakan penganiayaan fisik maupun psikis yang diduga dilakukan oleh inisial MI, salah satu pemilik atau owner dari daycare yang ada di Depok," kata Leon.
Leon mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat terkait kasus tersebut. Bukti-bukti itu juga diserahkan kepada KPAI dalam pengaduannya.
"Atas tindakan tersebut, kami juga memiliki beberapa bukti yang kuat, yang sudah dilampirkan juga dalam pengaduan ini, sudah diserahkan," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan tersebut. Pihaknya saat ini tengah menelaah kasus tersebut, dam menerima berkas maupun barang bukti.
"Kami sudah menerima pengaduan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh anak Ibu Rizki yang masih 2 tahun. Kami dalam tahap melakukan telaah. Jadi, memang dari kuasa hukum dan ibu sudah melakukan pelaporan di kepolisian, berkas-berkas sudah kita terima dan beberapa bukti sudah kita terima," jelasnya.
Lapor Polisi
Orang tua juga melaporkan kasus ini ke polisi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Ade Ary mengatakan kasus itu saat ini sedang didalami Polres Metro Depok.
"Sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Selasa (30/7).
Laporan orang tua korban itu dibuat di Polres Metro Depok, pada Senin, 29 Juli 2024. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, disampaikan awalnya orang tua atau pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya selalu histeris ketika melihat pelaku. Kemudian, orang tua melihat dari rekaman CCTV, terekam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
"Atas kejadian tersebut korban alami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung," tulis laporan polisi tersebut.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat pelaku menendang korban di dalam ruangan yang disebut-sebut tempat penitipan anak (daycare).
Sumber: detik