Kontes Transgender di Hotel Jakpus: Tak Ada Pidana, Disanksi soal Izin
Kamis, 08 Agustus 2024
Dirangkum detikcom, Rabu (7/8/2024), kontes ini viral di media sosial. Dilihat dari video yang beredar, tampak kontes tersebut digelar di sebuah ruangan besar layaknya ballroom hotel.
Mereka terlihat mengenakan selempang bertuliskan provinsi asal masing-masing kontestan. Para kontestan berlenggang di panggung melakukan catwalk.
Dalam salah satu cuplikan, tampak salah satu kontestan diberikan selempang 'winner' sebagai pertanda pemenang kontes kecantikan tersebut. Pemenang ini juga dipasangi mahkota.
Tak Ada Unsur Pidana
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma buka suara soal kontes kecantikan transgender itu. Dhany menyampaikan perihal itu sebetulnya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Jadi sebenarnya ini sudah dilakukan penyelidikan di Polres Jakarta Pusat dan insyaallah nanti kita akan satukan persepsi dengan jajaran pariwisata, Satpol PP, dan juga polres gitu ya supaya hal semacam ini tidak terulang kembali," kata Dhany kepada wartawan di Kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Dhany pun menyebut, setelah diselidiki pihak kepolisian, persoalan itu tidak ada unsur kriminalnya, Dhany mengatakan kalau kegiatan tersebut tak memiliki izin untuk diselenggarakan.
"Justru memang secara perizinan tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sehingga baru ramai setelah ramai di medsos, kemudian ditelusuri oleh polres, nah setelah ditelusuri di Polres memang tidak ada unsur kriminalnya," ungkapnya.
Sementara itu, hari ini pihaknya dan jajaran terkait akan melakukan audiensi dengan pemilik hotel. Hal ini untuk menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran.
"Makannya ini lagi dibahas ini untuk menentukan itu ya apakah ada indikasi pelanggaran terkait masalah perizinan atau apa nanti siang akan kita coba konsolidasikan dari berbagai unit kerja," imbuhnya.
Satpol PP Jakpus Siapkan Sanksi
Meski tidak ditemukan unsur pidana, Saptol PP Jakarta Pusat tetap menyiapkan sanksi terkait persoalan izin. Satpol PP Jakpus akan menyiapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada pemilik hotel dan penyelenggara acara kontes dengan peserta transgender.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat TP Purba mengatakan ada dugaan pelanggaran Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dia mengatakan sanksi akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan tindak lanjuti dengan pasal tersebut, dengan sanksi kemungkinan itu tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata TP Purba di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Dia mengatakan pihaknya fokus pada penyelenggaraan acara tanpa izin. "(Tipiring) ke pemilik hotel maupun kepada penyelenggara, nantinya kita lihat, kita pilah-pilah dulu nanti seperti itu," sambungnya.
Sudin Parekraf Jakpus akan merekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pemilik hotel buntut viralnya acara kontes transgender itu. Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakpus, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan merekomendasikan teguran tertulis itu kepada Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
"Hari ini baru kita buat rekomendasi ke Dinas nanti Dinas yang akan mengeluarkan surat teguran tertulis itu, bukan ke kami. Kami cuma dari Sudin mengeluarkan rekomendasi ke Dinas. Nanti Dinas yang mengeluarkan," kata Budi.
Sumber: detik