Jokowi Minta Demonstran yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan
Rabu, 28 Agustus 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan kepolisian agar membebaskan demonstran yang ditangkap. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi sehingga penyampaian aspirasi dan pendapat adalah hal yang baik.
“Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi melalui keterangan video pada Selasa malam, 27 Agustus 2024. Dalam pernyataannya itu, kepala negara tidak merinci secara spesifik kasus aksi massa mana yang dia maksud.
Namun secara umum, Jokowi juga mengatakan bahwa dia juga menghormati demonstrasi. Ia menitipkan pesan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. “Sehingga tidak mengganggu aktifitas lainnya,” ucapnya.
Aksi unjuk rasa besar Kawal Putusan MK terjadi di kawasan gedung DPR, Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024 dan kota-kota lain di Indonesia. Berbagai elemen masyarakat dari akademisi, buruh, mahasiswa, hingga pelajar ikut serta dalam aksi demo kawal putusan MK.
Para demonstran menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang atau UU Pilkada tersebut yang buru-buru dibahas Baleg DPR. Salah satu poin revisi UU Pilkada bisa menganulir putusan MK, yang memungkinkan Kaesang Pangarep - putra Jokowi untuk bisa berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah.
Pada aksi unjuk rasa lalu, misalnya ada 159 pelajar yang ditangkap oleh Polres Jakarta Timur karena diduga akan ikut demonstrasi Kawal Putusan MK. Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly pada Kamis lalu mengatakan sejumlah pelajar tersebut diamankan di sejumlah Polres maupun Polsek. Tempo belum bisa mengonfirmasi kabar terkini dari nasib demonstran di Jawa Timur.
Sementara Polda Metro Jaya mengklaim telah memulangkan ratusan pendemo yang ditangkap imbas aksi tolak RUU Pilkada atau aksi Kawal Putusan MK. Jumlah yang dipulangkan sebanyak 112 dari 301 orang yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pembebasan demonstran itu dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 23 Agustus 2024. “Di data kami ada 39 orang, semuanya sudah dibebaskan,” kata Fadhil dikonfirmasi Tempo, Ahad, 25 Agustus 2024.
Seorang pelajar yang sedang menonton demonstrasi Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi di depan komplek Balai Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Semarang ditangkap polisi pada Senin, 26 Agustus 2024. Unjuk rasa tersebut dibubarkan polisi menggunakan tembakan gas air mata.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun tim pendamping hukum, ada 21 pelajar dan 6 mahasiswa yang ditangkap polisi. "Masih data sementara karena sejak tadi mereka diangkut belum sama sekali bisa kami temui," kata perwakilan tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jateng, Tuti Wijaya.
Sumber: tempo