Curanmor Modus Setut di Tangsel, Motor Scoopy Korban 'Ditukar' Supra Tua
Kamis, 01 Agustus 2024
Korban sedang mengurus ke pihak leasing terkait kasus pencurian motor modus setut tersebut. Dia berharap tak ada korban lain dengan kasus serupa.
"Semoga bisa jadi pelajaran buat yang lain, dan nggak ada korban selanjutnya," tuturnya.
Terkait kasus ini, Polsek Pondok Aren sempat menyelidiki meski korban belum membuat laporan. Polisi mengimbau korban melaporkan kasus curanmor tersebut agar dapat membantu proses penyelidikan kasus.
"Kami harapkan kepada masyarakat yang menjadi korban untuk segera membuat laporan ke kami. Sesuai Pasal 184 KUHAP, polisi (penyidik) akan menetapkan seseorang sebagai tersangka bila sudah terpenuhi atau cukup dua alat bukti," kata Kapolsek Kompol Bambang Askar Sodiq.
Dia menjelaskan dalam Pasal 184 KUHAP, ada ada lima alat bukti yang terdiri atas keterangan saksi (korban), keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Dari lima alat bukti tersebut, kami hanya butuh dua alat bukti untuk menjerat pelaku. Bila korban melapor kami sudah kantongi satu alat bukti, lengkap dengan hasil record CCTV sebagai alat bukti petunjuk," jelas dia.
Sumber: detik