Bahlil Buka Peluang Batasi Pembelian Pertalite Cs Mulai 1 Oktober

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya pertalite tepat sasaran akan berbentuk peraturan menteri (Permen) ESDM.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Bahlil pun membuka peluang Permen pembatasan BBM subsidi itu berlaku mulai 1 Oktober 2024.

"Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas," kata Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).

Menurutnya, BBM subsidi harus tepat sasaran. Bahlil pun mengingatkan agar kendaraan roda empat, khususnya mobil mewah tak ikut minum pertalite.

Ia menegaskan pertalite hanya untuk masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

"Kalau (mampu kayak) kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?" ucap Bahlil.

Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.

"Nanti dibahas," katanya singkat.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan perubahan payung hukum pembatasan BBM subsidi menjadi dalam bentuk Permen ESDM supaya implementasinya lebih cepat.

"Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu," kata Dadan seperti dikutip dari CNBC, Rabu (24/7).

Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.

Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan CC mesin. Namun, lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus.

Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.

Sumber: cnnindonesia

BREAKING NEWS !

Live Streaming Bahrain Vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026,ADTRR

Live Streaming Bahrain Vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 ADTRR TONTON SEKARANG   LIVE STREAMER BAHRAIN VS INDONESIA Football ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Dalam Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel