Viral Ibadah Jemaat di Tangerang Diusir Warga, Polisi: Video Lama
Kamis, 25 Juli 2024
Tangerang - Tayangan video amatir memperlihatkan sejumlah warga mengusir ibadah jemaat di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial (medsos). Polisi menyebutkan video tersebut adalah video lama dan kasusnya sudah dimediasi.
Rekaman video tersebut memperlihatkan sekelompok warga mengusir jemaat Gereja Thesalonika yang sedang beribadah di rumah warga di Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam video tersebut jemaat ditertawakan hingga diolok-olok 'cuma ngontrak'.
Penjelasan Polisi dan FKUB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar 4 bulan lalu, tepatnya Sabtu (30/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Itu adalah video lama, kejadian Maret 2024 dan sudah dimediasi," kata Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Zain mengatakan kejadian itu telah dimediasi. Ia mengatakan sudah ada solusi yang diambil oleh para pihak terkait kejadian tersebut.
"Peristiwa yang terjadi sudah dimediasi dengan baik, dan bahkan berlangsung damai dan kondusif. Solusi yang diambil dari mediasi itu adalah yang terbaik," imbuh Zain.
Zain menegaskan pihaknya akan terus mengawal, memantau, dan memastikan situasi Kamtibmas pasca-mediasi tetap terjaga dengan baik. Ia mengimbau kedua belah pihak baik warga maupun jemaat Yayasan Thesalonika untuk saling menahan diri dan menjalankan hasil mediasi tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah.
Sementara itu, pimpinan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, KH Maski bersama seluruh pengurus mengatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dilakukan mediasi mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga pemerintah kabupaten bersama Forkopimda, FKUB, Kemenag dan berbagai pihak terkait.
Ia mengatakan hasil pertemuan bersama tersebut secara administrasi menyatakan bahwa rumah yayasan itu belum memiliki persyaratan perizinan sebagai rumah ibadah yang disyaratkan dalam SKB 2 Menteri.
Hasil mediasi ini juga memutuskan Pemkab Tangerangtelah memfasilitasi tempat peribadatan sementara bagi jemaat Thesalonika bertempat di aula lama kantor Kecamatan Teluknaga sembari menunggu pihak yayasan untuk melengkapi persyaratan perizinan sesuai SKB 2 Menteri.
"Tangerang merupakan wilayah yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Bahwa permasalahan seperti dinarasikan video media sosial itu tidak benar dan telah dimediasi dengan baik," kata Maski dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Humas Polres Metro Tangerang Kota.
Sumber: detik