Pria Gresik Produksi Ratusan Konten Porno Ponakan untuk Kepuasan Pribadi
Senin, 22 Juli 2024
Jakarta - Polisi mengungkap alasan pria berinisial BAH membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur. Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu (21/7/2024).
BAH diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut diunggah ke e-mail.
BAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. BAH terancam hukuman 12 tahun penjara terkait kasus yang ada.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," ujarnya.
Erdi mengatakan korban dalam kasus ini adalah keponakan BAH. Erdi mengatakan kasus diusut berdasarkan laporan polisi LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Erdi menyebutkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke jaksa dan sudah dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tuturnya.
Erdi mengatakan pihak Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian langkah preemptive atau pencegahan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dia menegaskan polisi akan menindak tegas para pelaku kejahatan seksual.
"Polri atau Siber Mabes juga melakukan langkah preemptive untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual kepada anak. Polri selalu berupaya menciptakan lingkungan aman untuk anak-anak dengan memberantas para pelaku kekerasan dan pelecehan seksual pada anak, sebagai langkah menjaga masa depan anak-anak kita," ujarnya.
Sumber: detik