Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Polda Jawa Barat, Kejati Dapati Kekurangan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Ini Buktinya...

 Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon ke Polda Jabar. Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sri Jayawijaya mengatakan pengembalian berkas perkara ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar berlangsung pada 2 Juli 2024 kemarin. "Sudah dikembalikan kemarin tanggal 2 Juli tahun 2024 bersama petunjuknya," kata Nur dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Nur menuturkan pengembalian berkas perkara ditengarai sejumlah kekurangan yang didapati pihaknya.

Menurutnya kekurangan tersebut berdasarkan hasil penelitian terhadap berkas perkara yang sempat dilimpahkan Polda Jawa Barat.

"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiel, itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," kata dia. Nur menambahkan untuk jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina tahun 2016 silam ikut terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.

Namun, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, ia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut. Ia menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Jabar. "Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (20/6/2024) Polda Jabar menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke Kejati Jabar. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah merampungkan berkas perkara Pegi untuk dilimpahkan kepada Kejati Jabar. “Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar mohon doanya sehingga berkas dapat kami serahkan,” katanya.

Polda Jawa Barat Tangkap DPO Pegi Perong 

Belakangan juga publik dihebohkan usai kepolisian menangkap satu dari tiga orang yakni Pegi Setiawan alias Perong. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, penangkapan Pegi Perong dinilai mampu membuka tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Pegi Perong Diduga Otak Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon 

Jules mengungkap Pegi Perong diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap sejoli muda Vina dan Eky. Menurutnya dugaan Pegi Perong sebagai otak pelaku pembunuhan didapati pihak kepolisian dari pengungkapan kasus yang sebelumnya telah dilakukan. "Tersangka Perong diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi pada Agustus 2016 silam," ungkap Jules dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Pegi Perong Kerap Benganti Nama 

Sejak diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap kedua korbannya itu, Pegi pun memulai pelariannya. Jules mengaku Pegi kerap berpindah tempat dari persembunyiannya selam 8 tahun pelariannya. "Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong. Selain berpindah tempat, diantaranya Cirebon dan Bandung," kata Jules. Tak hanya itu, kepolisian turut mendapati pengakuan dari terduga pelaku tersebut saat dirinya melakukan pelarian. Didapati terduga pelaku tersebut kerap bergonta-ganti namanya sebelum dibekuk pihak kepolisian.

"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja (kuli bangunan) mengaku bernama Robi,’’ ungkapnya. Di sisi lain, Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pelaku pembunuhan tersebut Andi dan Dani. Alasan penghapusan ditengarai dua DPO pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon fiktif belaka.

Sumber: tvonenews

BREAKING NEWS !

Live Streaming Bahrain Vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026,ADTRR

Live Streaming Bahrain Vs Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 ADTRR TONTON SEKARANG   LIVE STREAMER BAHRAIN VS INDONESIA Football ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Dalam Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel