DPR Bentuk Pansus Haji, PWNU DKI: PBNU Seharusnya Berterima Kasih
Selasa, 30 Juli 2024
Jakarta - Pembentukan panitia khusus angket pengawasan haji, atau Pansus Angket Haji dinilai tidak terkait dengan persoalan pribadi siapapun, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan undang-undang, DPR memiliki kewenangan dalam membentuk Pansus jika adanya urgensi dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muzakki Cholis mengatakan jika pembentukan Pansus Angket Haji ini dilihat dari sudut pandang bahwa DPR mewakili masyarakat ingin menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan haji.
"Tidak ada kaitannya dengan pribadi, karena DPR bukan lembaga pribadi. PBNU juga bukan lembaga pribadi," kata Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Muzakki Cholis dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).
Kiai Cholis pun memberi respons dari pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf yang mengatakan bahwa pelaksanaan haji tahun ini baik-baik saja. Ia mencurigai pembentukan Pansus Angket Haji ini melatarbelakangi masalah pribadi yang menyerang PBNU, mengkaitkan dengan Menteri Agama yang merupakan adiknya.
Kiai Cholis mengatakan, DPR, Kemenag, dan PBNU harusnya bisa bekerja sama dan bukan malah menyebarkan tundingan tanpa dasar. DPR bisa membentuk Pansus Haji tanpa atau dengan adanya laporan masyarakat.
"NU sebagai organisasi seharusnya berterima kasih kepada DPR. Soal apa hasil dari kerja Pansus, ya nanti kita lihat. Selama DPR bisa menjaga objektivitasnya, saya kira tidak ada masalah," ujar Kiai Cholis.
Selain itu, pembentukan pansus ini didasari oleh indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah. Kiai Cholis menilai adanya perbedaan penafsiran mengenai kuota haji dan untuk menyelesaikan perbedaan penafsiran itu, harus diadakan dialog di DPR.
"Masalah ini harus diselesaikan dengan cara yang benar. Karena Pansus melaksanakan undang-undang, maka harus tetap berada di koridor undang-undang. Jangan Pansus mau meluruskan tapi dengan cara yang tidak lurus. Warga NU melihat ini sebuah niat yang baik ingin menertibkan pelaksanaan haji," tutur Kiai Cholis.
DPR juga membantah klaim dari Gus Yahya. Anggota Komisi VII dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq pun menjelaskan pembentukan Pansus Haji ini murni dari keinginan dalam memperbaiki manajemen haji.
"Urusan Angket Pansus Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," ungkap Maman.
Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menegaskan bahwa DPR melakukan hak-nya dalam membentuk Pansus Angket Haji, sudah memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat. Dimana data-data ini akan diverifikasi dan dibuktikan dalam proses angket yang berjalan.
"Kalau memang haji tidak dianggap masalah dan baik-baik saja tentu tidak akan ada Pansus Haji. Ini proses biasa, proses dialektika data dan fakta antara DPR dan menteri agama. Kita ikuti saja prosesnya dengan transparan dan akuntabel supaya tidak menimbulkan fitnah dan rumor antara DPR dan Kementerian Agama," ujar Nusron.
Sumber: detik