BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan
Jumat, 26 Juli 2024
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan alasan roti Aoka bisa awet berbulan-bulan dibanding produk serupa pada umumnya.
Pelaksana Tugas Deputi III BPOM Ema Setyawati mengatakan hal itu terjadi karena proses pembuatan roti Aoka melewati sterilisasi dan metode pengawetan pasteurisasi.
"Teknologi pengawetan itu macam-macam, bisa diberikan pengawet, bisa dengan cara produksi olahan pangan yang baik dengan teknologi pengawetan," kata Ema dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 25 Juli 2024.
Ema mengatakan proses pengawetan pada roti Aoka menerapkan teknologi sterilisasi menggunakan sinar ultraviolet. Selain itu, kata dia, proses pengawetan produk tersebut juga menggunakan teknik sterilisasi pemanasan atau pasteurisasi.
"Dengan memakai teknologi tersebut bisa membunuh bakteri dengan sinar tertentu seperti sinar UV," jelasnya.
Ema mengatakan keamanan produk olahan makan bisa diketahui apabila tidak mengalami perubahan mutu dan keamanan pangan selama masa simpan. Menurut dia, dalam proses pendaftarannya ke BPOM, produsen roti Aoka mencantumkan data bahwa produknya bisa bertahan hingga tiga bulan.
"Kalau masa simpannya tiga bulan, itu mungkin saja kalau produsennya menggunakan teknologi pengawetan yang saya jelaskan tadi," ujarnya.
Berdasarkan uji laboratorium BPOM, Ema berkata tidak menemukan zat sodium dehydroacetate pada roti Aoka. BPOM telah menguji sampel roti Aoka pada 28 Juni 2024 lalu. "Setelah pengujian sampel, tidak ditemukan kandungan pengawet seperti yang diisukan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, hasil pengujian sampel roti Aoka disebut mengandung sodium dehydroacetate (dalam bentuk asam dehidroasetat) sebanyak 235 miligram per kilogram. Sedangkan roti Okko yang mengandung zat serupa sebanyak 345 miligram per kilogram.
Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah temuan tersebut.
“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Dalam perjalanannya, dari dua jenama roti tersebut, BPOM menyatakan roti Aoka tidak mengandung asam dehidroasetat. Akan tetapi, kandungan zat tersebut terbukti ditemukan pada pengujian sampel roti Okko yang diproduksi PT Abadi Rasa Food.
BPOM mulanya tidak menemukan bahwa kedua jenama roti tersebut menggunakan pengawet dari asam dehidroasetat. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, BPOM menyatakan bahwa hanya roti Okka yang mengandung asam dehidroasetat.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," tulis BPOM dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juli 2024.
Sumber: tempo